Gorontalo – Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Mobile Intelectual Property Clinic (MIC) Tahun 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula Prof. Kadir Abdussamad UNG pada Rabu (15/5) ini merupakan upaya Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo membawa layanan kekayaan intelektual lebih dekat dengan masyarakat.
Dengan topik “Penelusuran Paten”, Kanwil Kemenkumham Gorontalo menyasar peserta dilingkungan akademik dihadiri dosen dan mahasiswa dilingkungan Universitas Negeri Gorontalo. Selain civitas akademika, hadir juga pelaku UMKM dengan layanan konsultasi merk.
Lebih lanjut kegiatan ini diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, serta menjadi motivasi bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk berperan aktif terhadap perlindungan kekayaan intelektual.
Menghadirkan langsung tim ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, menjadi bukti nyata keseriusan Kanwil Kemenkumham Gorontalo dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak yang berarti dan bermanfaat bagi para peserta akan pentingya perlindungan kekayaan intelektual yang dimiliki”, ucap Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Abdullah sebagai penanggung jawab kegiatan dalam giat ini didampingi Kepala Subbidang Pelayanan KI Mananga P. Biantong.
Abdullah juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkumham Gorontalo akan terus meningkatkan kulitas layanan KI, termasuk dengan memperluas jangkauan MIC sehingga bisa menjangkau masyarakat yang lebih luas, dimana hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat Gorontalo mendapatkan akses informasi dan layanan KI yang memadai.