Gorontalo - Rabu (15/05) Sebagai wujud penyederhanaan rantai birokrasi dan mendekatkan pelayanan langsung ke masyarakat, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mulai melakukan desentralisasi layanan legalisasi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk efisiensi lalu lintas dokumen publik antar negara.
Dengan dasar itu, Kanwil Kemenkumham Gorontalo menerima kunjungan tim legalisasi dari Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Abdullah didampingi Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Yuniar Kurniawaty ketika menerima tim legalisasi mengatakan bahwa besar harapannya layanan legalisasi di Kanwil Kemenkumham Gorontalo dapat berjalan dengan maksimal.
Lebih lanjut Abdullah menuturkan bahwa layanan legalisasi yang diatur dalam Permenkumham Nomor 19 Tahun 2020, merupakan legalisasi tanda tangan dilakukan pada dokumen keperdataan atau perdagangan yang akan digunakan dari dalam negeri dan ke luar negeri. Layanan ini juga diharapkan bisa menciptakan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Abdullah mengatakan bahwa semakin banyak kemudahan yang diberikan kepada masyarakat antara lain melalui layanan legalisasi tanda tangan pejabat pada dokumen.