Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo menggelar Sosialisasi Badan Hukum Koperasi Tahun 2024, bertempat di Hotel Yulia Kota Gorontalo, Selasa (21/05).
Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi, pengesahan Badan Hukum Koperasi menjadi Kewenangan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Melalui kegiatan ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo terus berupaya untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat maupun instansi terkait dalam bentuk kegiatan sosialisasi mengenai badan hukum koperasi.
Sosialisasi badan hukum koperasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pengurus koperasi dan masyarakat maupun instansi terkait lainnya agar lebih memahami tentang perkoperasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar diwakili Kepala Divisi Administrasi, Veiby S. Koloay mengatakan melalui sosialisasi ini peserta yang hadir mendapatkan informasi dan pemahaman yang menyeluruh mengenai badan hukum koperasi.
“Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai badan hukum koperasi ini, kami berharap kedepannya koperasi bisa menjadi salah satu penopang terwujudnya ekonomi kerakyatan khususnya di Gorontalo.” ujarnya.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Anita Savitri, Pengurus INI Gorontalo, Ivana Iring Restu Lahay dan dari Dinas Kumperindag provinsi Gorontalo, Eldat Rahim.
Sementara itu peserta yang hadir dari Dinas Koperasi,UMKM , Perindustrian dan Perdagangan se provinsi Gorontalo, perwakilan notaris, perwakilan kecamatan dan perwakilan desa/kelurahan di Gorontalo.