Gorontalo - Kamis (16/05), Setelah dilakukan pemasangan perangkat dan instalasi beberapa hari kemarin, kini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo mulai menerima layanan cetak stiker legalisasi.
Sebelumnya, layanan ini hanya dapat diperoleh di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, namun dengan kebijakan desentralisasi layanan legalisasi, masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri bisa mendapatkannya di Kanwil Kemenkumham Gorontalo.
Legalisasi dokumen sendiri merupakan pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen.
Setiap dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di negara lain atau dokumen asing yang akan dipergunakan di Indonesia perlu dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Yuniar Kurniawaty mengatakan "Dengan legalisasi elektronik diharapkan dapat meningkatkan pelayanan legalisasi di Kanwil Gorontalo sehingga dapat mempercepat proses pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya dokumen-dokumen yang akan dibawa dan dipergunakan di luar negeri."