Gorontalo - Dalam rangka penyelenggaraan program fasilitasi pembentukan regulasi di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melaksanakan pendalaman materi pembinaan perancang peraturan perundang-undangan dan perancang peraturan daerah. Kamis (16/05).
Kegiatan dilaksanakan di aula pengayoman Kanwil Kemenkumham Gorontalo dibuka Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hadiyanto.
‘’Kanwil Kemenkumham Gorontalo berperan secara strategis dalam keikutsertaan pada proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah sehingga diperlukan penguatan dalam bentuk peningkatan kapasitas dan pemahaman terkait materi pembinaan perancang peraturan daerah,’’ujar Hadiyanto dalam sambutannya.
Dalam kegiatan ini menghadirkan 3 narasumber yaitu Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Ditjen PP, Andriana Krisnawati dan Yulianto Araya serta dari BKD Provinsi Gorontalo, Firto Nento.
Hadiyanto berharap dengan adanya kegiatan akan terus meningkatkan kerjasama dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan bapemperda dalam melakukan fasilitasi dan harmonisasi terhadap produk hukum daerah.