GORONTALO - Kemenkumham resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra ketika memberikan arahan kepada peserta Rapat Koordinasi Pengendalian Dukungan Manajemen Tahun 2024 di Hotel Mercure Jakarta yang dilaksanakan secara hybrid.
Ia mengatakan bahwa peraturan ini sebagai langkah strategis untuk memastikan hak asasi manusia (HAM) menjadi dasar dalam setiap pembentukan regulasi nasional.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hadiyanto dan jajaran fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti kegiatan ini secara virtual bertempat diruang rapat Kakanwil Kemenkumham Gorontalo, Rabu (17/7).