DIVISI PEMASYARAKATAN KEMENKUMHAM GORONTALO IKUTI PENGGUATAN TUGAS DAN FUNGSI BAPAS

WhatsApp_Image_2023-01-30_at_09.42.09.jpeg

Bertempat di ruangan rapat Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Bagus Kurniawan didampingi Kabid Pembinaan, Bimbingan dan TI Tjahjah Rediantana dan Kasubid Bimbingan Dan Pengetasan Anak Ecep Sadria mengikuti secara virtual kegiatan pengguatan tugas dan fungsi Bapas dari Direktur Bimbingan Kemasyarakatan Dan Pengetasan Anak Pujo Harinto.

WhatsApp_Image_2023-01-30_at_09.38.03.jpeg

Direktur Bimbingan Kemasyarakatan Dan Pengetasan Anak (Pujo Harinto). Didalam sambutannya. menyampaikan, pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas Khususnya Pembimbing Kemasyarakatan harus berdasarkan Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Terkait dengan peran PK Bapas dalam pendampingan kasus Pidana, yang berawal dari Pra Adjudikasi sampai dengan Post Adjudikasi. PK Bapas dapat berpedoman di Undang - Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitap Undang-Undang Hukum Pidana.

WhatsApp_Image_2023-01-30_at_09.41.59.jpeg

Dalam kesempatan tersebut Pujo menambahkan, agar kiranya PK Bapas dapat berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum terkait pelaksanaan pendampingan perkara pidana agar pelaksanaan pendampingan yang dilaksanakan oleh PK bapas dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku.

Dikesempatan itu juga, Nasirudin selaku Pembimbing Kemasyarakatan Muda Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, mejelaskan tentang program restoratif justice yang mana program ini menjadi program Nasional, Untuk keterlibatan PK Bapas dalam program restoratif justice ini, harus di awali dengan membuat suatu perjanjian kinerja dengan Aparat Penegak Hukum dan di mana di dalam perjanjian kinerja tersebut menyatakan keterlibatan PK Bapas dalam penyelesaian pidana restoratif justice yang di laksnakan oleh APH.


Cetak   E-mail