Kemenkumham Gorontalo Lakukan Koordinasi Pemetaan Ranperda dan Perda

WhatsApp Image 2023 01 27 at 16.44.15 1

Gorontalo – (27/01) Terkait dengan banyaknya Perda yang ditetapkan oleh Pemda, perlu dilakukan inventarisasi dan klasifikasi Perda berdasarkan pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Kanwil Kemenkumham Gorontalo sebagai instansi vertikal yang melaksanakan tugas-tugas Pemerintah Pusat bidang hukum semakin besar. Divisi Pelayanan Hukum dan HAM antara lain mempunyai tugas melaksanakan kegiatan Pemetaan Perda/Ranperda.

WhatsApp Image 2023 01 27 at 16.44.15 1

Berdasarakan hal tersebut Kanwil Kemenkumham Gorontalo melakukan koordinasi dalam rangka Pemetaan Perda/Ranperda. Hal ini sangat penting dilakukan untuk mengetahui dan mengevaluasi Perda tersebut telah sesuai dengan prosedur, sehingga tidak bertentangan dengan UU yang lebih tinggi, bertentangan dengan kepentingan umum, serta sesuai dengan aspirasi masyarakat di daerah.

 

Pada Kesempatan koordinasi ini Kadiv Yankumham Hadiyanto didampingi Kasubbid FPPHD, Jefri Pakaya menyampaikan beberapa hal terkait dengan teknis pemetaan Perda dan Ranperda Tahun 2023 bertempat di DPRD Kabupaten Pohuwato dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Pohuwato.

WhatsApp Image 2023 01 27 at 16.44.15 1

 


Cetak   E-mail