Tingkatkan Layanan AHU di Wilayah, Kemenkumham Gorontalo Lakukan Audiens Dengan Instansi Terkait

WhatsApp_Image_2023-01-19_at_16.56.57_1.jpeg

WhatsApp_Image_2023-01-19_at_16.56.58.jpeg

WhatsApp_Image_2023-01-19_at_16.56.58_1.jpeg

 

Gorontalo - Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo lakukan audiens dengan instansi terkait yang ada di Kabupaten Boalemo dan Pohuwato. Kegiatan ini terkait peningkatan layanan Administrasi Hukum Umum di wilayah, Kamis (19/01).

 

Instansi yang dikunjungi diantaranya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskoperindag), Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Dukcapil) serta Satpol PP.

 

Kegiatan ini dilaksanakan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hadiyanto bersama tim administrasi hukum umum Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo.

 

Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang tim disambut dan beraudiens langsung dengan Kepala Dinas, Ibrahim Kirama.

 

Tujuan kegiatan ini berupa pemberian informasi bagaimana atau seperti apa program kerja layanan AHU diantaranya seperti pendirian perseroan perorangan, dimana para perorangan dapat mengusulkan pengajuan badan hukum usahanya melalui aplikasi AHU online Kementerian Hukum dan HAM.

 

Hadiyanto juga menjelaskan apa dan bagaimana persyaratan yang harus disiapkan untuk dapat mengusulkannya.

 

Jika mengalami kesulitan dapat berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Gorontalo pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bidang Pelayanan Hukum pada Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.

 

Berkas yang lengkap serta PNBP menjadi faktor pendukung diterimanya usulan terbitnya ijin perseroan perorangan.

 

"Jadi usaha kecil maupun usaha menengah dapat memiliki payung hukum, diharapkan meningkatkan usahanya juga faktor ekonomi UMKM dapat sejahtera dan legal", ucap Hadiyanto.

 

Setelah itu tim melanjutkan koordinasinya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan beraudiens dengan pelaksana pada Subkoor Penata Kependudukan dan KB, Jannet Ishak.

 

Dalam pertemuannya tim administrasi hukum umum menyampaikan terkait PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI yang mengatur subjek anak berkewarganegaraan ganda yang belum memilih kewarganegaraan sebagaimana tercantum dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.

 

Selain layanan kewarganegaraan dan layanan pewarganegaraan, tim juga menyampaikan layanan terbaru dari AHU yaitu apostille.

 

Mengingat, layanan ini masih terkait dengan legalisasi dokumen publik yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Dukcapil.

 

“Layanan apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi”, ujar Hadiyanto.

 

“Dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM yang menjadi competent authority,” lanjutnya.

 

Tim kemudian menuju ke Kantor Satpol PP, disambut oleh Kasat Pol PP, Nikson Hasan Pakaya serta anggota PPNS. Kadiv Yankum menyampaikan perihal kedatangan adalah berkoordinasi terkait PPNS, karena koornya PPNS sekarang di pegang oleh Satpol PP, serta PPNS ini akan menjadi jabatan yang sangat penting dalam melakukan penyidikan dipemerintah daerah.

 

Diharapkan bukan hanya instansi Satpol PP saja yang mempunyai PPNS, namun instansi lain baik vertikal maupun horizontal, kementerian maupun non kementerian serta pemerintah daerah bisa mengusulkan anggotanya untuk menjadi PPNS.

 

Ini tentu perlu sinergitas dan dukungan semua pihak terkait untuk dapat mensukseskan anggota PPNS yang berintegritas.

 

Koordinasi diharapkan adanya kolaborasi antar instansi dalam bersinergi antar instansi terkait untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat khususnya layanan yang ada di Kementerian Hukum dan HAM diantaranya adalah layanan AHU online.

 

Ini tidak akan terlaksana dan tercapai dengan baik kalau tidak didukung oleh semua pihak, pemerintah dan masyarakat.


Cetak   E-mail