Kemenkumham Gorontalo Sampaikan Hasil Analisis dan Evaluasi terhadap Perda No 16 Tahun 2015

WhatsApp_Image_2023-01-17_at_00.36.16.jpg

Gorontalo – Bertempat di ruang rapat Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo menghadiri undangan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka membahas hasil Analisis dan Evaluasi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol Senin (16/01).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bappemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Adnan Entengo dan dihadiri Anggota Bappemperda dan juga Kepala Biro Hukum SETDA Provinsi Gorontalo dan dinas terkait.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo diwakili Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Jefri Pakaya didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Kodrat Mohune menyampaikan hasil analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Provinsi Gorontalo yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo pada tahun 2022.

Dalam pertemuan ini Ketua Bappemperda mengapresiasi kegiatan analisis dan evaluasi terhadap peraturan daerah provinsi Gorontalo yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo.

Dari Hasil rekomendasi ini nantinya akan dijadikan bahan evaluasi oleh pemerintah dan DPRD Provinsi Gorontalo terhadap impelementasi Perda Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman beralkohol di Provinsi Gorontalo.

 


Cetak   E-mail