Jajaran Kemenkumham Gorontalo Tingkatkan Pemahaman Penyusunan KLjIP Bersama Biro Perencanaan

WhatsApp_Image_2023-01-06_at_16.01.08.jpeg

WhatsApp_Image_2023-01-06_at_15.15.07.jpeg

WhatsApp_Image_2023-01-06_at_15.15.09.jpeg

Gorontalo - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo hari ini mengikuti secara virtual sosialisasi pedoman penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang dilaksanakan secara hybrid langsung dari Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham Jakarta, (06/01).

 

Sosialisasi LKjIP ini dilaksanakan oleh Biro Perencanaan diikuti oleh seluruh Kanwil Kemenkumham dan Unit Pelaksana Teknis se Indonesia, untuk Kanwil Kemenkumham Gorontalo sendiri mengikuti secara virtual dari Ruang Rapat Kakanwil.

 

Hadir pada kegiatan ini Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Imran S. Kaharu, Kepala Subbagian Program dan Pelaporan, Wisje N. Tute dan operator LKjIP pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo.

 

Selaku narasumber, Subkoordinator Pemantauan Analisa Pelaporan 1 Widi Sutresna, menjelaskan bahwa Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian Hukum dan HAM berpedoman pada Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

 

“Sistem akuntabilitas itu sendiri adalah sebuah rangkaian kegiatan dimana seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi yang ada di Kementerian Hukum dan HAM ini berjalan dengan responsive, efektif dan transparan serta akuntabel yang menyebabkan pelaksanaan sistem akuntabilitas dilingkungan Kemenkumham menjadi lebih baik lagi,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM telah diadakan pembaharuan yaitu terkait evaluasi akuntabilitas kerja instansi pemerintah dalam hal ini Kemenpan RB menyarankan satu titik poin pentingnya adalah dalam melaksanakan evaluasi Kementerian dapat menggunakan instrumen evaluasi berbasis sistem elektronik (E-Performance).

 

“Tahun 2022 kemarin kita sudah mendapatkan sosialisasi sistem akuntabilitas dan kita bersama-sama mencoba upload data kinerja yang dimasukkan ke dalam aplikasi E-Performance di dalamnya ada evaluasi aktif,” ujar Widi.

 

“Melalui aplikasi tersebut dalam rangka pelaksanaan evaluasi, maka ada beberapa proses yang harus dilalui bersama terkait SAKIP,” tutup Widi.

 

Adanya perubahan sistem akuntansi kinerja yang ada di Kementerian Hukum dan HAM ini yang tadinya terdiri dari 5 komponen menjadi 4 komponen yaitu perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal.

 

Dalam rangka menaikkan nilai SAKIP Kementerian Hukum dan HAM, ini semua sudah harus benar-benar akuntabel, sudah tersistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan berjalannya penilaian mandiri SAKIP yang terintegrasikan dengan aplikasi E-Performance dan aplikasi E-RB.

 

Diakhir pertemuan Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Imran S. Kaharu menyatakan akan menindaklanjuti hasil sosialisasi LKjIP dari Biro Perencanaan dan harapannya untuk LKjIP Kanwil Kemenkumham Gorontalo dapat memperoleh penilaian yang baik dan memuaskan.


Cetak   E-mail