Perkuat Bukti Kepemilikan Hak Cipta, Kadivyankumham Serahkan Surat Pencatatan Ciptaan Seni Motif “Arha Karawo”

WhatsApp_Image_2023-01-05_at_11.46.29.jpeg

Gorontalo – Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo dalam hal ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hadiyanto didampingi Kepala Bidang Yankum Abdullah dan Kepela Sub Bidang Pelayanan KI Mananga P. Biantong menyerahkan Surat Pencatatan Ciptaan Seni Motif “Arha Karawo” kepada Arief Rachman Hakim yang merupakan Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Negeri Gorontalo.

 

Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo sendiri pada tahun 2022 gencar melakukan berbagai sosialisasi dan Kerjasama dengan para Civitas Akademik mengenai pentingnya pendaftaran hak cipta.

 

Mengutip apa yang disampaikan oleh Plt. Dirjen KI Razilu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hadiyanto mengingatkan bahwa setiap hak cipta wajib dicatatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam hal ini Kantor Wilayah Kemenkumham sebagai perpanjangan tangan pengemban fungsi Kekayaan Intelektual diwilayah.

 

Hadiyanto menambahkan bahwa walaupun perlindungan hak cipta bersifat deklaratif, yaitu suatu karya akan terlindungi secara otomatis setelah karya tersebut dipublikasikan ke publik. Namun pencacatan diperlukan untuk memperkuat perlindungan hak cipta. Hal ini berguna untuk memperkuat bukti kepemilikan manakala terjadi sengketa.

 

Adapun keuntungan dalam pencatatan hak cipta yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, diantaranya memudahkan pembuktian atas ciptaan yang dimiliki jika ada sengketa di pengadilan, dan juga Informasi ciptaan dan produk hak terkait yang dicatatkan akan dimasukkan dalam database DJKI, serta memberi rasa aman bagi pemilik hak cipta. Selain itu juga, jangka waktu pelindungan hak cipta atas karya seni dalam hal ini Seni Motif berlaku selama seumur hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia.

 

Harapan kedepannya untuk provinsi Gorontalo sendiri akan lebih banyak pihak-pihak yang mendaftarkan Kekayaan Intelektual yang dimiliki yang juga berdampak untuk pertumbuhan ekonomi daerah.

WhatsApp_Image_2023-01-05_at_11.46.28.jpeg

WhatsApp_Image_2023-01-05_at_11.46.29_1.jpeg

 


Cetak   E-mail