Kemenkumham Gorontalo Menutup Tahun 2022 Dengan Sosialisasikan Pendaftaran Perseroan Perorangan Melalui Dialog Interaktif di Radio Poliyama FM

WhatsApp_Image_2022-12-29_at_16.23.44.jpeg

Gorontalo – (29/12) Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo bekerjasama dengan Radio Poliyama 104,2 Top FM, hadir dalam dialog interaktif dengan tema pendaftaran badan hukum perseroan perorangan.

 

Narasumber dalam giat ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hadiyanto mewakili Kakanwil Kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo, didampingi Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Yuniar Kurniawaty.

 

Kegiatan dialog interaktif ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi dan penguatan pemahaman mengenai perseroan perorangan sebagai entitas badan usaha baru yang terlahir pada masa pandemi covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia.

 

Perseroan perorangan ini lahir merupakan solusi untuk meningkatkan perekonomian nasional, terutama para pelaku usaha mikro dan kecil, guna mendorong kemudahan berusaha di Indonesia.

 

Hadiyanto menjelaskan bahwa perseroan perorangan ini merupakan perseroan yang berbadan hukum yang berbeda dengan perseroan terbatas (PT), dimana perseroan perorangan salah satu kemudahannya ialah cukup dengan mengisi lembar pernyataan melalui website ahu.go.id sudah bisa berbadan hukum tanpa perlu akta notaris untuk pengesahan badan hukumnya, dan juga dengan biaya yang sangat terjangkau yaitu hanya Rp. 50.000 rupiah.

 

Adapun keuntungannya yaitu kemudahan akses terhadap perbankan, kemudahan melakukan transaksi dengan pihak lain, serta dapat meningkatkan kepercayaan terhadap pelaku usaha.

 

Dengan bentuk badan hukum perseroan ini, diharapkan bisa membuka serta mendorong para pelaku UMK khususnya di provinsi Gorontalo menuju UMK yang berdaya saing tinggi dan berkelas dunia untuk memasuki pasar ekspor.

WhatsApp_Image_2022-12-29_at_16.23.45.jpeg

WhatsApp_Image_2022-12-29_at_16.23.43.jpeg

 


Cetak   E-mail