Gorontalo - Bertempat di Ruang Rapat Kakanwil Kemenkumham Gorontalo, Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo tentang Penyelenggaraan Kearsipan dilaksaanakan, dipimpin Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Jefri Pakaya didampingi tim harmonisasi ranperda penyelenggaraaan kearsipan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gorontalo,Tim Penyusun Naskah Akamdemik serta Perancang Peraturan Perundang-undangan, (08/12).
Dalam harmonisasi kali ini dibahas beberapa hal yang terkait dengan substansi pengaturan dari Ranperda ini diantaranya organisasi kearsipan, pengelolaan arsip, SRIKANDI, JIKN dan JIKD, perlindungan dan penyelamatan arsip, penyelamatan catatan sejarah, pengembangan sumber daya manusia, fasilitasi penyelenggaraan kearsipan, layanan jasa kearsipan, pengawasan dan pengendalian, peran serta masyarakat, kerjasama dan pendanaan.
Selanjutnya tim harmonisasai ranperda penyelenggaraan kearsipana memberikan masukan terkait perumusan pasal dan beberapa teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.