Pengemban Kepegawaian Kemenkumham Gorontalo Ikuti Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Hukuman Disiplin

 IMG 20221128 WA0000

IMG 20221128 WA0001

Gorontalo – Untuk pemutakhiran data hukuman disiplin, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan rekonsiliasi dan pemutakhiran data hukum disiplin diikuti oleh seluruh pejabat pengemban fungsi kepegawaian di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

 

Jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo hadir mewakili Kakanwil Heni Susila Wardoyo yaitu Kepala Divisi Administrasi Burhazir Zamda didampungi pejabat pengemban kepegawaian mengikuti kegiatan rekonsiliasi dan pemutakhiran data hukuman disiplin melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengawasan (SIMWas) Inspektorat Jenderal Versi 3.0, Senin (28/11).

 

Dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, R Natanegara KP, dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 39 Permenkumham No. 28 Tahun 2019, Pejabat Pengelolaan Kepegawaian di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM harus menyampaikan laporan pendokumentasian hukuman disiplin pegawai ke inspektorat jenderal secara berkala setiap bulan, dan hasil pendokumentasian hukdis tersebut harus diinput ke dalam aplikasi SIMWas.

 

R Natanegara menambahkan bahwa dalam pemutakhiran data hukuman disiplin ini diperlukan kerjasama antara Kantor Wilayah dan Unit Eselon I dengan Inspektorat Jenderal dan Biro Kepegawaian untuk menghindari miss data yang bisa saja terjadi.

 

Adapun aplikasi Sistem Manajemen Pengawasan (SIMWas) ini merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM yang bertujuan untuk mengintegrasikan data hasil pengawasan. 

 

Selain itu aplikasi ini diharapkan dapat  memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan guna menghasilkan data yang relevan, akurat dan tepat waktu.


Cetak   E-mail