Penyuluh Hukum Kemenkumham Gorontalo Berikan Pemahaman Hukum Waris di Hulonthalangi

WhatsApp_Image_2022-11-25_at_09.49.15_1.jpeg

WhatsApp_Image_2022-11-25_at_09.49.15.jpeg

Gorontalo - (24/11) Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo melalui fungsional penyuluh hukum kerja sama dengan Bagian Hukum Setda Kota Gorontalo berikan materi tentang pembagian harta warisan menurut hukum waris perdata dan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi orang miskin di Kantor Kecamatan Hulonthalangi dalam kegiatan penyuluhan hukum.

 

Penyampaian materi ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat yang berdomisili di kecamatan Hulonthalangi, karena membagi harta warisan (baik aset bergerak maupun tidak bergerak) pada umumnya dilakukan saat orang tua telah meninggal dunia, meskipun tidak menutup kemungkinan ada pula yang terjadi di tengah masyarakat pembahagiannya dilaksanakan saat orang tua masih hidup.

 

Zaki Faisal selaku pemateri pada giat ini menjelaskan bahwa dalam membagi warisan seyogyanya harus dilihat terlebih dahulu hukum mana yang akan digunakan oleh para ahli waris, apakah menggunakan pilihan hukum adat atau hukum Islam maupun hukum perdata barat, karena hukum waris di Indonesia secara umum tidak mengatur waris nasional.

 

Saat hendak melakukan pembagian, sebaiknya para ahli waris calon penerima warisan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum seperti memalsukan, merusak, atau menggelapkan keberadaan surat wasiat atau pula melakukan perbuatan yang berupaya membunuh atau telah membunuh pewaris dan tetap menjaga hubungan persaudaraan, karena hubungan tersebut bisa berantakan jika masalah pembagian harta warisan tidak dilakukan dengan adil.

 

Diakhir materi Zaki Faisal juga menyampaikan pesan, bahwa beroleh warisan itu harusnya menjadi berkah, bukan menjadi musibah.


Cetak   E-mail