Kemenkumham Gorontalo Dorong Pendaftaran IG Gula Semut Aren’Go

WhatsApp_Image_2022-11-23_at_16.17.49.jpeg

WhatsApp_Image_2022-11-23_at_16.17.50.jpeg

Gorontalo – Selasa, (22/11) Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM laksanakan koordinasi terkait pendaftaran Gula Semut Aren'Go di Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah IV Kabupaten Gorontalo.

 

Dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ramlan Harun, bertemu langsung dengan Kepala KPH IV Kabupaten Gorontalo terkait dengan Pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Gula Semut Aren'Go.

 

Kepala KPH IV menjelaskan bahwa usulan mengenai persyaratan yang diminta masih terkendala dengan beberapa hasil uji tanah yang belum dilakukan dikarenakan terkendala dengan labaratorium untuk melakukan pengujian yang tidak ada di Gorontalo.

 

Menanggapi permasalahan tersebut, Ramlan Harun menyatakan akan mendorong KPH Wilayah IV untuk segera memenuhi persyaratan yang masih kurang dan membantu agar sesegera mungkin dapat memperoleh sertifikat Indikasi Geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Cetak