Reputasi, Kualitas dan Karakteristik Agar Terjaga, Kemenkumham Gorontalo Lakukan Pengawasan IG Kopi Pinogu

WhatsApp_Image_2022-11-23_at_15.41.30.jpeg

Gorontalo – (23/11), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo dalam upaya menjaga reputasi, kualitas, dan karakteristik suatu produk yang menjadi dasar diterbitkannya Indikasi Geografis (IG), melakukan pengawasan terhadap salah satu produk IG yaitu Kopi Pinogu.

 

Pengawasan juga dilakukan untuk mencegah penggunaan Indikasi Geografis secara tidak sah.

 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, memerintahkan pengemban fungsi Kekayaan Intelektual untuk melakukan pengawasan IG Kopi Pinogu.

 

Dengan terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik suatu produk IG, diharapkan mampu meningkatkan nilai komersial yang tentunya juga akan berdampak pada peningkatan perekonomian daerah.

 

Sebagai informasi, Indikasi Geografis (IG) merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

 

Dalam kegiatan pengawasan kali ini, Pengemban Fungsi Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo melakukan pengawasan produk IG yaitu Kopi Pinogu yang terdapat di beberapa toko diwilayah Kota Gorontalo dan Kabupaten Bonebolango.

 

Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat beberapa produk Kopi Pinogu yang menggunakan logo IG Kopi Pinogu namun bukan merupakan anggota kelompok MPIG Kopi Pinogu.

 

Selain itu dalam kesempatan ini juga tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo mengunjungi salah satu pelaku UMKM yang menjual produk Kopi Pinogu yang juga bukan merupakan anggota MPIG.

 

Menindaklanjuti hal tersebut, tim menghimbau kepada para pemilik toko agar dapat mensortir terlebih dahulu produk-produk Indikasi Geografis yang akan dijual.

 

Disisi lain tim juga memberikan pembinaan terhadap pelaku UMKM yang menjual produk Kopi Pinogu agar dapat bergabung terlebih dahulu menjadi anggota kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Pinogu yang merupakan sebuah wadah Indikasi Geografis Kopi Pinogu yang mempunyai legalitas hukum.

WhatsApp_Image_2022-11-23_at_15.41.29.jpeg

WhatsApp_Image_2022-11-23_at_15.42.45.jpeg

WhatsApp_Image_2022-11-23_at_15.42.45_1.jpeg


Cetak   E-mail