Kadiv Pas Bagus Kurniawan Roadshow Penguatan Tusi Pemasyarakatan

WhatsApp_Image_2022-11-17_at_11.46.57.jpeg

Gorontalo - (17/11) Penguatan tugas dan fungsi petugas pemasyarakatan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo Bagus Kurniawan pada Lapas/LPKA se Gorontalo, saat ini bertempat di Lapas Kelas IIB Pohuwato.

Kadivpas didampingi Kabid Pembinaan, Bimbingan dan TI Tjahja Rediantana, Kabid Yantah, Kesrehab, Lola Basan, Baran dan Keamanan Yopy W. Sumarauw dan Kalapas Kelas IIB Pohuwato Irman Jaya, memberikan penguatan kepada petugas pemasyarakatan dijajaran Lapas Kelas IIB Pohuwato.

Mengawali penguatan, Kadivpas menekankan pentingnya kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas sebagai tindak lanjut surat Kepala Kantor Wilayah terkait dengan ketidaksesuaian data absen simpeg dengan pembayaran tunjangan kinerja dan penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai khususnya di Lapas Kelas IIB Pohuwato.

Kadivpas menyoroti sejumlah poin penting terkait dengan masalah gangguan Kamtib yang terjadi di lapas/rutan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir di wilayah Indonesia serta sebagai bentuk tindak lanjut atas arahan dari Direktur Keamanan dan Ketertiban pada beberapa waktu lalu tentang pencegahan gangguan Kamtib, pemberantasan narkoba dan barang terlarang di dalam lapas/rutan.

Penguatan ini merupakan bagian dari kepedulian terhadap tugas dan fungsi keamanan serta menjaga martabat petugas pemasyarakatan.

Lebih lanjut Kadivpas menyebutkan bahwa masih ada gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi didalam lapas/rutan.

“Upaya menanggulangi dan meminimalisir potensi gangguan Kamtib tersebut saya menekankan beberapa hal yaitu tetap waspada dalam pelaksanaan tugas, lakukan tugas sesuai dengan prosedur yang benar, lakukan pengontrolan dan deteksi dini secara rutin terhadap kemungkinan buruk yang dapat terjadi di lingkungan lapas, hindari keterlibatan petugas dalam peredaran dan pemakaian narkoba dan HP di dalam lapas, jangan ada pungli pada pengurusan hak-hak WBP”, ujar Kadivpas Bagus.

“Disamping itu, kondisi keamanan dan ketertiban adalah tanggungjawab bersama seluruh petugas pemasyarakatan”, tegas Kadivpas Bagus.
Arahan lain dari Kadivpas yaitu menindaklanjuti hasil temuan monitoring dan evaluasi divisi administrasi tanggal 5 sampai dengan 6 Oktober 2022 berkaitan dengan pengelolaan keuangan, pengelolaan BMN dan administrasi kepegawaian.

Temuan ini segera ditindaklanjuti oleh semua pihak terkait sebelum menjadi masalah yang dapat menghambat pencapaian kinerja di Lapas Pohuwato.

Menutup arahannya, Kadivpas meminta kepada seluruh jajaran untuk melaksanakan petunjuk dan arahan Dirjen PAS Reynhard SP Silitonga, berupa 3M + 1 yaitu melakukan deteksi dini, memberantas peredaran narkoba, sinergi aparat penegak hukum dan back to basic pemasyarakatan. Kabid Pembinaan dan Bimbingan TI Tjahja Rediantana menambahkan penguatan terkait dengan tusi bidang pembinaan tentang asesor, pemberian hak bersyarat narapidana, pendampingan wali dalam pelaksanaan litmas dan asesmen dan pelatihan keterampilan dan kemandirian untuk WBP Lapas Kelas IIB Pohuwato.

WhatsApp_Image_2022-11-17_at_11.46.57_1.jpeg


Cetak   E-mail