Gorontalo - (14/11) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang adil tanpa ada diskriminatif serta bebas dari pungutan liar.
Sebagai perpanjangan tangan di daerah, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yg dipimpin Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Rianingsih Kasim beserta tim melakukan koordinasi sekaligus peninjauan ke UPTD Kabupaten Gorontalo Utara yang diusulkan sebagai Proyek Percontohan P2HAM.
Rianingsih dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk melakukan peninjauan kesiapan Dukcapil Kabupaten Gorontalo Utara sebagai salah satu UPTD yang akan dijadikan proyek percontohan P2HAM.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo Utara, Sarce menyampaikan bahwa Dukcapil Kabupaten Gorontalo Utara siap mengikuti proyek percontohan dan akan berusaha melengkapi indikator-indikator penilaian nantinya.