Tingkatkan Penguatan Tusi Pemasyarakatan, Kemenkumham Gorontalo Laksanakan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan

WhatsApp_Image_2022-11-10_at_16.33.18_1.jpeg

Gorontalo – Dengan tema “Penguatan dan Peran Bapas Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan”, hari ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Divisi Pemasyarakatan melaksanakan kegiatan sosialisasi teknis pemasyarakatan, bertempat di Hotel Grand Q Kota Gorontalo.

Kegiatan diikuti seluruh jajaran pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Gorontalo.
Kegiatan dibuka Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo, dihadiri Kepala Divisi, Kepala Unit Pelaksana Teknis, pejabat administrator dan pengawas pada Divisi Pemasyarakatan.

Heni Susila Wardoyo dalam sambutannya mengapresiasi jajaran Divisi Pemasyarakatan, karena setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, terus disosialisasikan baik kepada internal maupun eksternal dalam hal ini aparat penegak hukum lainnya.

Selanjutnya Heni Susila Wardoyo menyampaikan bahwa pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum, dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial dengan menjunjung prinsip perlindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945.

Undang-Undang Pemasyarakatan sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai perubahan pertama atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Berdasarkan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, peraturan pelaksanaan diperintahkan untuk dibentuk dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, maka masa peralihan dimaksud memerlukan langkah strategis dalam rangka penyesuaian pelaksanaan beberapa ketentuan salah satunya pada pasal 10 tentang pemenuhan hak bersyarat narapidana.

Dalam implementasi pelaksanaan terkait hak bersyarat narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan berkaitan dengan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan yaitu Pembimbing Kemasyarakatan. Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peranan penting dalam hal pemenuhan pelaksanaan litmas dan asesmen terhadap narapidana dalam pemberian hak bersyarat narapidana tentang persyaratan tertentu sebagaimana dalam Pasal 10 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 tahun 2022.

Pembimbing kemasyarakatan merupakan salah satu jabatan fungsional penegak hukum professional, dalam melaksanakan tugas didasarkan pada pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai yang bertujuan membantu dan memfasilitasi dalam tahap pra-adjudikasi, ajudikasi dan post adjudikasi dalam mencapai tujuan pemasyarakatan yaitu integrasi sosial sebagaimana dalam Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

“Akhirnya melalui kesempatan ini saya minta kepada seluruh jajaran pemasyarakatan yang hadir pada hari ini untuk mengikuti betul materi yang diberikan oleh narasumber, khususnya terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan”, tutup Heni dalam sambutannya.

Pada sosialisasi ini, menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yaitu Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Dr. Bambang Mardiono dan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Sebagai Koordinator Penelitian Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Darma Lingganawati.

WhatsApp_Image_2022-11-10_at_16.33.18.jpegWhatsApp_Image_2022-11-10_at_16.33.18_3.jpeg

 


Cetak   E-mail