Kemenkumham Gorontalo laksanakan Exit Meeting Audit Kepatuhan Langsung (On Site) terhadap Notaris di Provinsi Gorontalo

WhatsApp Image 2022 11 08 at 16.14.54 1

Pelaksaan Exit Meeting dipandu oleh MC, Rut Swarny S. Saragih. Diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan Doa agar kegiatan hari ini dapat berjalan dengan lancar dan bermanfaat bagi para peserta undangan yang hadir.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Hasil Audit Kepatuhan Langsung (On Site) terhadap Notaris di Provinsi Gorontalo yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ramlan Harun. Disampaikan bahwa terdapat beberapa temuan pada saat dilaksanakannya audit PMPJ kepada Notaris yang dinilai berisiko tinggi, yaitu sebanyak 24 (dua puluh empat) Notaris dengan temuan.

WhatsApp Image 2022 11 08 at 16.14.54 1

Diantaranya notaris belum menerapkan PMPJ dalam transaksi wajib PMPJ dikarenakan belum ada transaksi yang masuk dalam kategori wajib PMPJ, Notaris belum menetapkan kebijakan dan prosedur (SOP) internal tertulis terkait PMPJ dan pelaporan transaksi kepada PPATK, Notaris belum memiliki formulir PMPJ lebih mendalam bagi Pengguna Jasa yang dinilai berisiko tinggi, Notaris belum melakukan penilaian risiko potensi terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) terhadap profesi Notaris (Pihak Pelapor), Notaris belum melakukan pengelompokkan pengguna jasa berdasarkan tingkat risiko terjadinya TPPU dan/atau TPPT, belum menunjuk pejabat/pegawai yang akan menangani penerapan PMPJ, dan akan menunjuk pejabat/pegawai yang menangani Pengguna Jasa yang dinilai berisiko tinggi, Notaris belum menjalankan fungsi pengendalian internal atau fungsi audit internal untuk memastikan bahwa penerapan PMPJ telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dan belum dicantumkan dalam kebijakan dan prosedur (SOP) internal PMPJ, dan Notaris belum memiliki daftar negara berisiko tinggi, Daftar TerdugaTeroris, dan Organisasi Teroris (DTTOT) yang dipublikasikan oleh Pemerintah atau organisasi internasional.

 

Disampaikan juga bahwa outcome dari kegiatan Joint Audit yang telah dilaksanakan sebelumnya yaitu bertujuan untuk memberikan informasi terkait PMPJ bagi Notaris. Juga sebagai sarana untuk mendorong Notaris untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka mencegah digunakannya Notaris sebagai sarana dan atau sasaran kejahatan pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan, dengan meminta Notaris untuk melakukan tindakan perbaikan, apabila ditemukan adanya kelemahan dalam penerapan PMPJ dan kewajiban pelaporan.

WhatsApp Image 2022 11 08 at 16.14.54 1

Selanjutnya sambutan sekaligus penutupan Exit Meeting kegiatan Joint Audit PMPJ Notaris secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hadiyanto. Disampaikan bahwa tujuan Join Audit ini adalah dalam rangka mengetahui tingkat kepatuhan Notaris dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU) dan Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU PPTP/PT), serta Permenkumham No.19 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pengguna Jasa bagi Notaris.

 

Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan PMPJ terhadap Notaris ini akan dilakukan secara berkelanjutan dan terus menerus untuk menghasilkan Notaris yang patuh akan aturan yang berlaku sehingga Notaris dalam melaksanakan tugasnya bisa tenang karena telah memenuhi standar prosedur yang telah ditetapkan dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari. Hadiyanto menambahkan kedepan akan dilakukan pembenahan secara terus menerus untuk kesempurnaan aturan ini.

WhatsApp Image 2022 11 08 at 16.14.54 1


Cetak   E-mail