Pelaksaan Exit Meeting dipandu oleh MC, Rut Swarny S. Saragih. Diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan Doa agar kegiatan hari ini dapat berjalan dengan lancar dan bermanfaat bagi para peserta undangan yang hadir.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Hasil Audit Kepatuhan Langsung (On Site) terhadap Notaris di Provinsi Gorontalo yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ramlan Harun. Disampaikan bahwa terdapat beberapa temuan pada saat dilaksanakannya audit PMPJ kepada Notaris yang dinilai berisiko tinggi, yaitu sebanyak 24 (dua puluh empat) Notaris dengan temuan.
Diantaranya notaris belum menerapkan PMPJ dalam transaksi wajib PMPJ dikarenakan belum ada transaksi yang masuk dalam kategori wajib PMPJ, Notaris belum menetapkan kebijakan dan prosedur (SOP) internal tertulis terkait PMPJ dan pelaporan transaksi kepada PPATK, Notaris belum memiliki formulir PMPJ lebih mendalam bagi Pengguna Jasa yang dinilai berisiko tinggi, Notaris belum melakukan penilaian risiko potensi terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) terhadap profesi Notaris (Pihak Pelapor), Notaris belum melakukan pengelompokkan pengguna jasa berdasarkan tingkat risiko terjadinya TPPU dan/atau TPPT, belum menunjuk pejabat/pegawai yang akan menangani penerapan PMPJ, dan akan menunjuk pejabat/pegawai yang menangani Pengguna Jasa yang dinilai berisiko tinggi, Notaris belum menjalankan fungsi pengendalian internal atau fungsi audit internal untuk memastikan bahwa penerapan PMPJ telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dan belum dicantumkan dalam kebijakan dan prosedur (SOP) internal PMPJ, dan Notaris belum memiliki daftar negara berisiko tinggi, Daftar TerdugaTeroris, dan Organisasi Teroris (DTTOT) yang dipublikasikan oleh Pemerintah atau organisasi internasional.
Disampaikan juga bahwa outcome dari kegiatan Joint Audit yang telah dilaksanakan sebelumnya yaitu bertujuan untuk memberikan informasi terkait PMPJ bagi Notaris. Juga sebagai sarana untuk mendorong Notaris untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka mencegah digunakannya Notaris sebagai sarana dan atau sasaran kejahatan pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan, dengan meminta Notaris untuk melakukan tindakan perbaikan, apabila ditemukan adanya kelemahan dalam penerapan PMPJ dan kewajiban pelaporan.
Selanjutnya sambutan sekaligus penutupan Exit Meeting kegiatan Joint Audit PMPJ Notaris secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hadiyanto. Disampaikan bahwa tujuan Join Audit ini adalah dalam rangka mengetahui tingkat kepatuhan Notaris dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU) dan Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU PPTP/PT), serta Permenkumham No.19 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pengguna Jasa bagi Notaris.