Gorontalo - (08/11) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang adil tanpa ada diskriminasi serta bebas dari pungutan liar pada setiap unit kerja.
Sebagai perpanjangan tangan di daerah, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang dipimpin Kepala Bidang HAM Bintang Napitupulu melakukan koordinasi sekaligus pengecekan ke UPTD di dua daerah yaitu Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato yang diusulkan sebagai proyek percontohan P2HAM.
Bintang dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk melakukan pengecekan dan kesiapan UPTD yang akan dijadikan proyek percontohan P2HAM.