Kemenkumham Gorontalo Laksanakan Fasilitasi Penyusunan NA Tentang Penyelenggaran Perpustakaan

WhatsApp_Image_2022-10-26_at_15.01.47.jpeg

Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Kabupaten Gorontalo tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Rabu (26/10).

Bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fasilitasi Penyusunan NA Tentang Penyelenggaran Perpustakaan dipimpin Kasubbid Fasiilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Jefri Pakaya dan dihadiri oleh unsur Universitas Bina Mandiri Gorontalo yang mengajukan fasilitasi Ranperda ini ke Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo.

Dalam kesempatan ini, Jefri menyampaikan bahwa Ranperda yang diajukan perlu disempurnakan lagi oleh tim perancang dari Kemenkumham.

“Naskah akademik ini perlu disinkronkan antara Judul dan Isi sesuai dengan aturan yang berlaku, agar peran dan manfaat dari NA ini sampai kepada masyarakat”, tutur Jefri.

Sementara itu dari pihak Universitas Bina Mandiri meminta agar Kanwil Kemenkumham Gorontalo bisa mengubah judul dari NA ini, sehingga bisa mencakup ruang lingkup yang lebih luas namun sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tidak hanya itu, pihak UBM juga meminta kepada Kanwil Kemenkumham Gorontalo agar mengakodomodir bahasa yang pas dalam NA jika itu memungkinkan.

WhatsApp_Image_2022-10-26_at_15.01.46.jpegWhatsApp_Image_2022-10-26_at_15.01.47_1.jpeg


Cetak   E-mail