Zonasi Wilayah Kerja Suncang, Pesan Kakanwil Lakukan Secara Transparan, Efektif, Akuntabel dan Partisipatif

WhatsApp_Image_2022-10-24_at_15.44.21.jpeg

Gorontalo – Senin (24/10), Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo memimpin rapat usulan pembagian wilayah (Zonasi) kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan. Didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hadiyanto, giat ini dihadiri oleh Kepala Subbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.

 

Bertempat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Nomor PPE.PP.04.03-1912 tanggal 5 Oktober 2022 perihal Pemberitahuan mengenai Pengajuan Usul Pembagian Wilayah Kerja(Zonasi) Tahun 2023.

 

Kepala Kantor Wilayah dalam arahannya berpesan agar pengusulan zonasi ini dilakukan secara transparan, efektif, akuntabel dan partisipatif. Selain itu untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pembentukan Peraturan Perundang-undangan di daerah oleh Perancang secara proporsional sesuai dengan jenjang ahli, perlu dilakukan perputaran atau rotasi pembagian wilayah kerja (zonasi) Perancang Peraturan Perundang-undangan setiap 1 (satu) tahun sekali.

WhatsApp_Image_2022-10-24_at_15.44.16.jpeg

WhatsApp_Image_2022-10-24_at_15.44.22.jpeg

WhatsApp_Image_2022-10-24_at_15.44.19.jpeg

WhatsApp_Image_2022-10-24_at_15.44.14.jpeg

 


Cetak   E-mail