Tingkatkan Pemahaman Tentang Jaminan Fidusia, Kemenkumham Gorontalo On Air di Radio Poliyama

WhatsApp Image 2022 10 19 at 15.53.10

Gorontalo - (19/10) Untuk mewujudkan pelayanan hukum kepada masyarakat, Kanwil Kemenkumham Gorontalo Melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM laksanakan dialog interaktif dengan tema “Jaminan Fidusia” bertempat di Radio Poliyama FM.

 

Sapaan hangat diawali oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hadiyanto mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ramlan Harun kepada masyarakat provinsi Gorontalo, sekaligus mengingatkan akan pentingnya menjaga kesehatan.

 

Hadiyanto menjelaskan permasalahan hukum pada jaminan fidusia terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF). Pelaksanaan eksekusi sering melanggar aturan tentang jaminan.

 

Permasalahan muncul karena perbedaan pemahaman antara pemberi fidusia dan penerima fidusia mengenai pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia.

 

"Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sedangkan Jaminan Fidusia adalah Hak Jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud, dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang tetap dalam pemnguasaan pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, memberikan kedudukan utama pada penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya", ujar Hadiyanto.

 

Sementara itu, Ramlan Harun menyampaikan bahwa awal munculnya jaminan fidusia berawal dari adanya perjanjian kredit, dimana yang menjadi objek Fidusia adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dialihkan, Misalnya adalah kendaraan bermotor seperti, mobil atau sepeda motor. Benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan. permohonan pembuatan akta jaminan fidusia dilakukan oleh pemberi fidusia dan penerima fidusia pada kantor notaris dengan Melampirkan Surat Kuasa Pendaftaran Jaminan Fidusia (SKPJF).

 

Pada akhir acara Hadiyanto menjelaskan bahwa sertifikat fidusia adalah jaminan yang sangat penting dalam kepastian penegakkan hukum. untuk perjanjian pokok fidusia harus lebih teliti bila perlu penerima jaminan fidusia meminta untuk di bacakan akta perjanjian fidusia tersebut sehingga tidak terjadi mis komunikasi dan meminimalisir permasalahan hukum terkait jaminan fidusia.

WhatsApp Image 2022 10 19 at 15.54.13

WhatsApp Image 2022 10 19 at 15.51.36


Cetak   E-mail