Cegah Pelanggaran yang Merugikan, Kemenkumham Gorontalo Tingkatkan Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual

WhatsApp_Image_2022-10-18_at_15.41.49.jpeg

Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan kegiatan pemantauan/pengawasan terharap pelanggaran KI di Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (18/10).

WhatsApp_Image_2022-10-18_at_15.41.50.jpeg

Tim yang dipimpin oleh Sarton Dali selaku Kepala Subbidang Pelayanan KI mengawali kegiatan dengan mengunjungi Dhidi Mart dan diterima langsung oleh Santi Shera sebagai pemilik usaha swalayan tersebut. Kedatangan tim ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan KI dan menghimbau pemilik usaha agar segera mendaftarkan merek usahanya.

Upaya perlindungan negara terhadap Kekayaan Intelektual ini tidak hanya berhenti pada tahapan pendaftaran yang bersifat administratif, namun juga wajib menyentuh pada level penegakan (enforcement) yang bersifat yuridis.

Sebagai organ pemerintah yang menjadi penanggungjawab perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM diberikan mandat oleh Undang-undang untuk tidak hanya melaksanakan layanan pendaftaran, tetapi juga mencakup kewenangan penegakan hukum dalam rupa kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap Kekayaan Intelektual.

Hal ini tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh PPNS KI namun tetap harus berkoordinasi dengan Kepolisian dalam pelaksanaannya. Karenanya adalah penting untuk tetap berkoordinasi dan bersama-sama antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kepolisian untuk melakukan pengawasan dan penegakan terhadap pelanggaran perlindungan Kekayaan Intelektual.

WhatsApp_Image_2022-10-18_at_15.41.50_1.jpeg

Untuk itu, selanjutnya Tim melakukan kordinasi terkait pengawasan pelanggaran KI dengan Polres Gorontalo Utara dan diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, IPDA I Made Budiantara Putra. Menurut IPDA I Made, sejauh ini belum ada aduan terkait pelanggaran KI, namun pihaknya akan segera menginformasikan kepada Kanwil Kemenkumham Gorontalo melalui PPNS jika terdapat aduan terkait pelanggaran KI serta menyambut baik ajakan untuk berkolaborasi.

WhatsApp_Image_2022-10-18_at_15.41.51.jpeg


Cetak   E-mail