Kanwil Kemenkumham Gorontalo Gelar Harmonisasi dan Pemantapan Konsepsi Ranperda Prov. Gorontalo

WhatsApp_Image_2022-10-04_at_14.12.05_1.jpeg

WhatsApp_Image_2022-10-04_at_14.12.05.jpeg

Gorontalo – Selasa (4/10), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, bertempat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan Harmonisasi dan Pemantapan Konsepsi Ranperda Provinsi Gorontalo tentang Kepemudaan.

 

Peraturan perundang-undangan merupakan system integral hukum nasional sehingga harus diharmonisasi satu dengan yang lainnya. Kadivyankumham yang membuka giat ini mengatakan bahwa pengharmonisasian dilakukan untuk menjaga keselarasan, kemantapan, dan kebulatan konsepsi peraturan perundang-undangan sebagai sistem agar peraturan tersebut berfungsi secara efektif.

 

Terkait Kepemudaan disampaikan berdasarkan lampiran UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa kewenangan Provinsi di bidang kepemudaan yaitu penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda dan kepemudaan, serta pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan tingkat daerah Provinsi.

 

Melalui kegiatan ini, Kadivyankumham berharap kepada jajaran Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk dapat terus menjalin sinergi, kolaborasi, dan kerjasama dalam pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah.

Hadir dalam giat ini Unsur DPRD Provinsi Gorontalo, Biro Hukum Setda Provinsi, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta pihak terkait lainnya.


Cetak   E-mail