Melalui SPBE, Mau Tidak Mau Teknologi Akan Memaksa Perubahan ASN

WhatsApp_Image_2022-09-22_at_16.54.55.jpeg

Gorontalo – Dalam rangka mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Kepala Bagian Program dan Humas memberikan penguatan pada apel pagi, Kamis (22/09).

Menyikapi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Kabag Prohumas, Hot M. Silitonga memberikan sosialiasi kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Gorontalo. Hal ini disampaikan Kabag Prohumas setelah sebelumnya telah memberikan penguatan terkait SPBE di beberapa UPT dalam kota Gorontalo.

Dengan adanya SPBE ini, Kabag Prohumas menyampaikan bahwa kedepan seluruh lembaga dan kementerian akan menggunakan data yang saling terkoneksi antar satu dengan yang lain. Oleh karenanya ia meminta seluruh jajaran agar melek dengan teknologi informasi.

“Teknologi akan memaksa perubahan terkait pola pikir dan kinerja kita sebagai ASN kedepannya”, tutur Kabag Prohumas.

Pada apel pagi juga, Kabag Prohumas menyampaikan bahwa Kanwi Kemenkumham Gorontalo akan menerima kunjungan ataupun visitasi dari Tim Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Hukum dan HAM terkait penilaian dan evaluasi SPBE.

Untuk itu, ia meminta seluruh jajaran agar mendukung kegiatan penilaian nanti.

“Harapan kami ke depan Kanwil Kemenkumham Gorontalo akan mengalami peningkatan lebih dari ini, sehingga tidak ada catatan dalam penilaian nanti”, tutup Kabag Prohumas.

Apel pagi ini diikuti oleh seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Gorontalo.


Cetak   E-mail