Gorontalo (22/09) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum di Kabupaten Boalemo. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan sinergisitas antar lembaga penegak hukum.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ramlan Harun selaku ketua tim mengunjungi Kepolisian Resor Boalemo dan Kejaksaan Negeri Boalemo.
Dalam pertemuan tersebut Ramlan Harun menyamaikan bahwa sesuai Permenkumham Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mempunyai tugas diantaranya dalam pelayanan pendaftaran jaminan fidusia.
Fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda dalam pendaftarannya melengkapi persyaratan : 1. Identitas pihak pemberi fidusia dan penerima fidusia, 2. Tanggal, nomor akta jaminan fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia, 3. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia, 4. Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia, 5. Nilai penjaminan, nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Berdasarkan data tahun 2022, Kanwil Kemenkumham Gorontalo telah menerima permintaan keterangan ahli sejumlah 7 (Tujuh) perkara.
Berdasarkan laporan perkara fidusia yang masuk untuk tahun 2022, di Kepolisian Resor Boalemo sejumlah 4 (empat) perkara objek fidusia adalah kenderaan bermotor, sementara di Kejaksaan Negeri Tilamuta dalam tahun 2022 belum pernah menerima pelimpahan perkara fidusia.