Gorontalo - Air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan hidup semakin meningkat dan berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktivitas kegiatan manusia.
Mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, oleh karenanya menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan mengenai air limbah domestik ini.
Menindaklanjuti surat Sekrataris Daerah Kabupaten Boalemo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan Pengharmonisasian dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang diikuti oleh Perangkat Daerah Kabupaten Boalemo, (16/09).
Air limbah domestik (rumah tangga) merupakan limbah cair hasil buangan dari perumahan, bangunan perdagangan, perkantoran dan sarana sejenis. penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan air limbah domestik yang ramah lingkungan, sehingga tercapai peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dan lingkunganyang lebih baik dan sehat.