Sadar Akan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Masyarakat Kabupaten Pohuwato Kembali Daftar KI

WhatsApp_Image_2022-09-16_at_12.46.44_1.jpeg

WhatsApp_Image_2022-09-16_at_12.46.44_2.jpeg

WhatsApp_Image_2022-09-16_at_12.46.44.jpeg

Gorontalo - Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo lembali laksanakan pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual secara door to door service di kabupaten Pohuwato, (16/09).

 

Melalui Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, kegiatan yang pernah dilakukan sebelumnya ini kembali dilaksanakan karena mendapat respon positif dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Kali ini, pengemban fungsi kekayaan intelektual, dipimpin oleh Kepala Subbidang Pelayanan KI Sarton Dali mendatangi pelaku UMKM yang ada di Desa Sipatana Kecamatan Marisa.

 

Terdapat dua orang pelaku usaha yang dilakukan pendampingan pendaftaran merek ini, yaitu pembuatan kue dan roti yang mendaftarkan merek usahanya dengan nama "Amariz's Bakkies", dan pelaku usaha penjual makanan dan minuman dengan merek usaha "Oma Coffee".

Dalam pendampingannya kali ini, tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo juga memberikan pengetahuan tentang pentingnya pendaftaran merek usaha. Seperti diketahui bahwa pendaftaran merek, menurut undang-undang merek memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek guna mencegah pihak-pihak lain untuk memasarkan produk-produk yang identik atau mirip dengan merek yang dimiliki.

 

Tanpa adanya pendaftaran merek, investasi yang dimiliki dalam memasarkan sebuah produk dapat menjadi sesuatu yang sia-sia karena perusahaan pesaing dapat memanfaatkan merek yang sama atau merek yang mirip untuk membuat dan memasarkan produk yang identik.

 

Jika seorang pesaing menggunakan merek yang identik atau mirip, pelanggan dapat menjadi bingung sehingga memungkinkan pelanggan membeli produk yang salah atau produk tiruannya. Hal ini tidak saja mengurangi keuntungan perusahaan dan membuat bingung pelanggannya, tetapi dapat juga merusak reputasi dan citra perusahaan yang bersangkutan, khususnya jika produk pesaing kualitasnya lebih rendah.

 

Setelah mendapatkan penjelasan terkait pentingnya pendaftaran merek tersebut, para pelaku usaha terlihat lebih antusias lagi, yang selanjutnya diharapkan dapat menyebarluaskan informasi ini sehingga meningkatnya usaha dari para pelaku UMKM di provinsi Gorontalo dalam hal ini Kabupaten Pohuwato yang mereknya terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.


Cetak   E-mail