Kanwil Kemenkumham Gorontalo Lakukan Monitoring Pelaporan Aksi HAM di Bappeda dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Gorontalo

WhatsApp_Image_2022-09-16_at_08.29.25.jpeg

Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, melalui Bidang HAM yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Penelitian Pengkajian dan pengembangan Hukum dan HAM, Ibrahim Jahja, beserta anggotanya melakukan koordinasi dengan Bappeda dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Gorontalo, kamis (15/09).

 

Koordinasi ini dilaksanakan pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Gorontalo yang diterima Langsung oleh Feriyanto Harun selaku Fungsional Analis Hukum. dan di Bapeda diterima Langsung oleh Kepala Bapelitbangda Kabupaten Gorontalo Drs. Cokro R. Katili.

Tujuan koordinasi ini dalam rangka memonitoring persiapan Pelaporan (Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia) RANHAM periode B12 yang telah dimulai dari September sampai dengan bulan Desember 2022, Pada kesempatan ini Feriyanto mengatakan telah memenuhi seluruh permintaan data sebelumnya dan sudah terverifikasi,namun saran kami adalah Kanwil Kemenkumham Gorontalo untuk mengundang seluruh OPD yang terlibat pada Rapat Pembahasan Persiapan Pelaporan RANHAM sehingga adanya persamaan persepsi pelaporan antara Bagian Hukum Setda Kabupaten dengan OPD yang berada di Kabupaten Gorontalo.

 

Selain itu, Kepala Bapelitbang Kabupaten Gorontalo pada ruangannya menyatakan dukungan penuh program pemerintah yang tercantum dalam peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Tahun 2021-2025 dengan terus berkolaborasi dengan OPD terkait bersama-sama guna mewujudkan penghormatan, Pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan Hak Asasi Manusia di kabupaten Gorontalo.

Sebagai informasi, RANHAM merupakan dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) di Indonesia. RANHAM generasi kelima (2021-2025) berfokus pada capaian hasil dan dampak sehingga skema pemantauan dan evaluasi yang dibangun di dalam Perpres Nomor 53 bisa dipertanggungjawabkan dan akuntabel karena negara bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan, penegakan, pemajuan HAM, dan Seluruh warga negara berhak atas perlindungan HAM tanpa diskriminasi.


Cetak   E-mail