Kemenkumham Gorontalo Lakukan Pengawasan Penerapan PMPJ Notaris di Kab. Pohuwato

WhatsApp_Image_2022-09-16_at_10.47.40_1.jpeg

WhatsApp_Image_2022-09-16_at_10.47.40_2.jpeg

WhatsApp_Image_2022-09-16_at_10.47.40.jpeg

Gorontalo - (15/09) Untuk memastikan informasi dan implementasi PMPJ telah berjalan dengan baik dan dipahami oleh notaris di Gorontalo, Kanwil Kemenkumham Gorontalo melalui pengemban fungsi layanan AHU lakukan pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) terhadap notaris di Kab. Pohuwato,

 

PMPJ merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang bagi notaris. Inti dari prinsip mengenali pengguna jasa yang diimplementasikan meliputi tiga kegiatan, yaitu identifikasi pengguna jasa, verifikasi pengguna jasa, dan pemantauan transaksi pengguna jasa. Notaris sebagai pihak pelapor dalam melakukan PMPJ wajib mengidentifikasi, melakukan verifikasi dan melakukan pemantauan untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil orang yang bertransaksi serta melaporkannya kepada pihak yang berwenang.

 

Mengingat pentingnya penerapan PMPJ tersebut, Kanwil Kemenkumham Gorontalo juga secara aktif menyebarluaskan informasi dan melakukan pengawasan langsung penerapannya terhadap notaris baru.

 

Hal ini dilakukan, agar notaris baru tersebut memiliki pemahaman yang cukup untuk mengimplementasikan PMPJ terhadap pengguna jasa.

 

Dalam kegiatan ini, tim menjelaskan urgensi implementasi PMPJ oleh notaris terhadap pengguna jasa. PMPJ wajib dilakukan terhadap lima jenis transaksi yaitu : Pembelian dan penjualan property, Pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya, Pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek, Pengoperasian dan pengelolaan perusahaan, dan/atau, Pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum.

 

Selanjutnya tim juga meminta agar notaris membuat laporan berkala terkait transaksi wajib PMPJ, dan transaksi keuangan mencurigakan dan melaporkannya kepada Kanwil Kemenkumham Gorontalo melalui Subbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum.


Cetak   E-mail