27 Kekayaan Intelektual Komunal di Gorontalo Resmi Bersertifikat KI

WhatsApp Image 2022 09 15 at 09.30.39

Gorontalo – Pemerintah RI melalui Kementerian Hukum dan HAM pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terus mendorong pemerintah daerah, perguruan tinggi dan instansi pemerintah lainnya maupun swasta serta masyarakat umum untuk mencatatkan kekayaan intelektualnya.

 

Hal ini tidak lain untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas hak kekayaan intelektualnya, agar tidak mudah diambil atau digunakan oleh pihak lain secara tidak sah.

 

Pada acara Pementasan Gerakan Seniman Masuk Sekolah provinsi Gorontalo tahun 2022 yang bertempat di Hotel El Madinah Gorontalo, Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hadiyanto menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) berupa 23 KIK Ekspresi Budaya Tradisional dan 4 KIK Pengetahuan Tradisional.

 

Sertifikat KIK ini diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga provinsi Gorontalo, Wahyudin A. Katili.

 

Acara yang dibuka langsung oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Aris Darmansyah Edisaputra ini merupakan program yang dijalankan Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam bentuk program seniman.

 

Tujuan program ini untuk memberikan pembelajaran kesenian, nilai budaya, dan/atau objek pemajuan kebudayaan lainnya yang tertuang dalam undang-undang pemajuan kebudayaan pada kegiatan ekstrakurikuler di sekolah (SD, SMP, SMA/SMK).

 

Program GSMS ini dilaksanakan agar peserta didik dapat menyerap secara langsung ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dimiliki seniman.

 

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menanamkan kecintaan dan wawasan yang lebih luas tentang karya seni budaya sehingga dapat memperkuat karakter para peserta didik.

 

Sebagai wujud melestarikan kebudayaan ini perlu didukung juga dengan melakukan pencatatan KIK-nya agar ada perlindungan hukum dan sebagai faktor yang sangat penting dalam menunjang perkembangan perekonomian daerah.

 

Oleh karena itu, pelindungan dan pemanfaatan sistem kekayaan intelektual yang baik akan memungkinkan setiap orang maupun kelompok masyarakat menghasilkan suatu karya untuk mendapatkan pengakuan dengan pelindungan terhadap kepemilikan melalui pendaftaran dan pencatatan, serta sekaligus keuntungan finansial dari karya yang dihasilkannya.

WhatsApp Image 2022 09 15 at 09.44.40

WhatsApp Image 2022 09 15 at 09.44.40

WhatsApp Image 2022 09 15 at 09.44.40

WhatsApp Image 2022 09 15 at 09.44.40


Cetak   E-mail