Boalemo - (05/09) Setelah disosialisasikannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual beberapa waktu lalu, Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo melalui Divisi Pemasyarakatan lakukan roadshow sosialisasikan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di UPT Pemasyarakatan se Gorontalo dan kali ini dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Boalemo.
Sosialisasi ini diselenggarakan untuk menyampaikan pedoman petunjuk pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana sesuai Pasal 10 UU No. 22 Tahun 2022.
Pemenuhan hak tersebut meliputi Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi atau dikunjungi keluarga, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Pembebasan Bersyarat.
Bertempat di aula Lapas Kelas IIB Boalemo, sosialisasi disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Tjahja Rediantana dan dihadiri Kepala Lapas, pejabat struktural dan WBP Lapas Kelas IIB Boalemo.
"Ada tiga syarat pemberian hak bersyarat bagi narapidana yakni narapidana harus berkelakuan baik, mengikuti semua program pembinaan berdasarkan hasil instrumen SPPN, dan menunjukan perubahan perilaku melalui penurunan tingkat resiko", tutur Tjahja.
Dengan disahkannya Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru ini, maka diharapkan proses pemasyarakatan dapat lebih optimal dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan, diantaranya memberikan jaminan hak bagi narapidana, meningkatkan kualitas pembinaan dan pembimbingan agar mereka menyadari atas kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidananya, sehingga dapat diterima kembali dalam lingkungan masyarakat dan dapat hidup secara wajar dan baik serta taat hukum dan bertanggung jawab.