Dinamika dan Perkembangan Masyarakat yang Majemuk Menuntut Peningkatan Peran, Fungsi, dan Tanggung Jawab Partai Politik

WhatsApp_Image_2022-08-31_at_15.43.31_1.jpeg

Gorontalo - Dalam rangka menyongsong Pemilu 2024 dan memberikan pengetahuan kepada pengurus dan kader-kader politik serta para pemangku kepentingan terkait dengan peran partai politik dalam penyelenggaraan demokrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo menggelar Kegiatan Diseminasi Layanan Partai Politik bertempat di Aula Pengayoman Kantor Wilayah, Rabu (31/08).

Dinamika dan perkembangan masyarakat yang majemuk menuntut peningkatan peran, fungsi, dan tanggung jawab Partai Politik dalam kehidupan demokrasi secara konstitusional sebagai sarana partisipasi politik masyarakat dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Untuk itu, pendidikan politik terus ditingkatkan agar terbangun karakter bangsa yang merupakan watak atau kepribadian bangsa Indonesia yang terbentuk atas dasar kesepahaman bersama terhadap nilai-nilai kebangsaan yang lahir dan tumbuh dalam kehidupan bangsa, antara lain kesadaran kebangsaan, cinta tanah air, kebersamaan, keluhuran budi pekerti, dan keikhlasan untuk berkorban bagi kepentingan bangsa.

WhatsApp_Image_2022-08-31_at_15.43.31.jpeg

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ramlan Harun dalam sambutannya mengatakan Tujuan dilaksanakannya diseminasi adalah untuk memperluas pemahaman dan penghayatan serta wawasan terhadap masalah politik yang berkembang serta meningkatkan kualitas kesadaran politik rakyat menuju peran aktif dan partisipasinya terhadap pembangunan politik bangsa secara keseluruhan serta diperoleh pemahaman yang menyeluruh tentang keadministrasian pengelolaan keuangan partai dan pertanggungjawabannya serta untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan pemahaman masyarakat, pemangku kepentingan, aparatur negara dan Notaris mengenai Partai Politik dan Organisasi Masyarakat di Indonesia, khususnya di Provinsi Gorontalo.

Ramlan Harun juga menyampaikan Layanan partai politik online merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik, Permenkumham tersebut menjadi titik tolak pergeseran sistem layanan partai politik online yang semula dilakukan secara manual kemudian berubah menjadi elektronik, diharapkan dengan adanya aplikasi tersebut dapat Mempermudah masyarakat untuk mengajukan layanan di bidang partai politik. Per tanggal 27 Oktober 2021 pemohon sudah dapat melakukan Layanan Pendirian Partai Politik, Perubahan Pengurus dan Perubahan AD/ART pada Aplikasi Partai Politik.

WhatsApp_Image_2022-08-31_at_15.43.32_1.jpeg

Peserta diseminasi terdiri dari Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas JFT Perancang PUU, Penyuluh Hukum, Analis Hukum dan JFU Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Narasumber pada kegiatan ini adalah Rahmiyana selaku Sub Koordinator Pendaftaran Badan Hukum Partai Politik Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan materi mengenai Layanan Pengadministrasian Badan Hukum Partai Politik.

WhatsApp_Image_2022-08-31_at_15.43.32.jpeg


Cetak   E-mail