Gorontalo – Dengan mengusung tema “Kebijakan Kewarganegaraan Pasca berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia”, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menggelar Diskusi Teknis Layanan Kewarganegaraan secara online yang diikuti seluruh Kantor Wilayah, tak terkecuali Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ramlan Harun, Rabu (31/08).
Kegiatan dimulai dengan keynote speech oleh Direktur Jenderal AHU Cahyo Rahadian Muzhar sekaligus membuka secara resmi kegiatan diskusi ini, dan dilanjutkan dengan paparan materi sesi I yang diisi dengan dua pemateri yakni Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Dhahana Putra dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zundan Arif Fakrulloh.
Pada sesi ke II diisi juga dengan dua pemateri yaitu Direktur Izin Tinggal Pramella Yunidar Pasaribu serta Direktur Tata Negara Baroto. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi tanya jawab.