Kemenkumham Gorontalo Jalin Sinergisitas Dengan Setda Kota Gorontalo Dalam Pelaporan Capaian Aksi HAMDA B-08

WhatsApp_Image_2022-08-30_at_15.57.50.jpeg

WhatsApp_Image_2022-08-30_at_15.57.50_1.jpeg

Gorontalo – Untuk memastikan pelaksanaan Pelaporan Capaian Aksi Hak Asasi Manusia Daerah Kota Gorontalo periode ke-2 (B-08) dapat terlaksana dengan baik, hari ini Sekretariat Daerah Kota Gorontalo melaksanakan kegiatan evaluasi pelaporan capaian aksi HAM daerah, Selasa (30/08).

 

Kegiatan ini melibatkan pejabat pengemban fungsi Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo.

 

Acara dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Gorontalo, dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Para Sekretaris OPD terkait, serta Kapala Bagian Hukum Kota Gorontalo, serta Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Gorontalo bersama jajaran.

 

Pada kegiatan ini, Kepala Bidang HAM Bintang Napitupulu, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo menyampaikan bahwa salah satu tugas dari Kantor Wilayah Kemenkumham adalah mendorong seluruh Kabupaten/Kota di provinsi Gorontalo untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 

“Kami menghimbau agar setiap Kabupaten/Kota di Gorontalo mampu meningkatkan kualitas layanan dengan memberikan layanan yang adil sesuai dengan kebutuhan bagi seluruh elemen masyarakat sebagai penerima layanan, termasuk masyarakat dari kelompok rentan yaitu penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan dan balita/anak-anak, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia", himbau Bintang dalam penyampaiannya.

 

Menurut Bintang untuk pelaksanaan aksi HAM dalam pemenuhan HAM difokuskan pada 4 (empat) pilar, dengan sasaran kelompok rentan yaitu : Perempuan, Anak, Penyandang Disabilitasi dan Masyarakat Adat.

 

Diharapkan mulai saat ini agar seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota khususnya Kota Gorontalo agar segera memenuhi data dukung pelaporan dimaksud guna di unggah pada aplikasi serambi KSP”, ujar Bintang

 

Diakhir pertemuan, Bintang menyampaikan bahwa aplikasi serambi KSP sebagaimana dimaksud dibuka mulai hari ini 30 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022, untuk itu diwajibkan pada OPD terkait segera menyiapkan bahan guna pemenuhan data dukung dimaksud.


Cetak   E-mail