Penyuluhan Hukum Oleh Kemenkumham Gorontalo, “Menumbuhkan Kesadaran Hukum Bagi Siswa”

WhatsApp_Image_2022-08-25_at_18.36.36.jpeg
GORONTALO - Berdasarkan Permenpan RB No. 3 Tahun 2014, Penyuluh Hukum merupakan Aparatur Sipil Negara yang memiliki tugas dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Mengacu kepada aturan tersebut, Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo bersama Pustakawan dari Dinas Perpustakaan dan Arsiparis Provinsi Gorontalo melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di SMKN 1 Limboto dan SMAN 1 Limboto dengan dalam rangka Kegiatan Sosialisasi Literasi Sebagai Wahana Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Sumber Daya Manusia dengan tema “Menumbuhkan Kesadaran Hukum Bagi Siswa”, (Kamis, 25/08/2022).

 

Kegiatan penyuluhan hukum pada kali ini dilaksanakan oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Gorontalo yaitu Ruly Agus S.H., M.H., Roni Habibie S.H. dan Mutiara Hayati Batubara, S.H. pada SMKN 1 Limboto, serta Muhamad Djaelani S.H., M.H., Ira Pakaya, S.H. dan Mursid Mangati, S.H. pada SMAN 1 Limboto. Adapun materi terkait hukum yang disampaikan oleh Tim Penyuluh Hukum pada kali ini adalah mengenai Kesadaran Hukum, Pencegahan Kekerasan Seksual dan Narkoba.

 

Melalui penyampaian materi - materi tersebut diharapkan bisa menanamkan nilai - nilai yang bermanfaat bagi generasi masa depan, mulai dari nilai kesadaran dalam menaati peraturan, menolak tegas segala bentuk praktek korupsi, hingga sikap sadar dan rela berkorban demi bangsa dan negara. Kedepannya juga diharapkan agar penyuluhan hukum bisa diberikan secara berkelanjutan di sekolah tersebut dan sekolah - sekolah lainnya.

WhatsApp_Image_2022-08-25_at_18.36.35.jpeg

WhatsApp_Image_2022-08-25_at_18.36.37.jpeg

WhatsApp_Image_2022-08-25_at_18.36.38.jpeg

 


Cetak   E-mail