Kakanwil Heni Susila Wardoyo Pimpin Harmonisasi Ranperda Provinsi Gorontalo Tentang Jasa Konstruksi

WhatsApp Image 2022 08 25 at 15.50.12 6

Gorontalo - (19/08) Sebagai tindaklanjut permohonan Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Gorontalo terkait Harmonisasi Ranperda Jasa Konstruksi, hari ini dilaksanakan rapat harmonisasi dimaksud bertempat di aula pengayoman Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Heni Susila Wardoyo dan dihadiri sejumlah anggota legislative DPRD Provinsi Gorontalo, Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Pengadaan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo, Kadis PU Kimpraswil Provinsi Gorontalo dan pejabat administrator, pengawas serta perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Gorontalo.

“Sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat dalam mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi guna terwujudnya tujuan pembangunan nasional”, ujar Heni mengawali sambutannya.

“Oleh karena itu penyelenggaraan jasa konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hukum”, lanjut Heni.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jika merujuk pada pemetaan kewenangan berdasarkan lampiran undang-undang pemerintahan daerah di bidang jasa konstruksi, disebutkan bahwa pemerintah daerah menyelenggarakan pelatihan ahli jasa konstruksi serta penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah provinsi.

Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, pembagian kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, menunjukkan bahwa kewenangan pemerintah daerah provinsi pada bidang jasa konstruksi meliputi pada dua hal, yaitu penyelenggaraan pelatihan ahli jasa konstruksi serta penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan provinsi.

Heni Susila Wardoyo berharap agar harmonisasi ranperda tentang jasa konstruksi ini dapat berjalan lancar dan harapannya dengan disahkannya ranperda ini menjadi perda, penyelenggaraan usaha jasa konstruksi diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat serta menjadi salah satu pendukung pembangunan nasional. Hal-hal yang diatur dalam ranperda ini yaitu mengenai kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam hal jasa konstruksi antara lain :
a. penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi;
b. penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi daerah;
c. pembinaan, pengawasan, dan pelaporan;
d. koordinasi dan kerjasama;
e. kewajiban;
f. partisipasi masyarakat;
g. forum jasa konstruksi daerah;
h. pendanaan; dan
i. sanksi administratif.

WhatsApp Image 2022 08 25 at 15.50.12 4WhatsApp Image 2022 08 25 at 15.50.12 2WhatsApp Image 2022 08 25 at 15.50.12 3WhatsApp Image 2022 08 25 at 15.50.12 5


Cetak   E-mail