Jajaran Divisi Pemasyarakatan Ikuti Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

WhatsApp Image 2022 08 22 at 15.57.23 1

Gorontalo - (22/8) Sosialisasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kadiv Pemasyarakatan (Bagus Kurniawan) dan jajaran ikuti melalui virtual di Ruang Rapat Divisi Pemasyarakatan.

Sosialisasi di buka secara resmi oleh Sesditjen Pemasyarakatan (Heni Yuwono). Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru ini diharapkan dapat mengoptimalisasikan pelaksanaan tugas pemasyarakatan dan berharap tidak ada perbedaan persepsi dalam memahami Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru ini. Sesditjen meminta kepada para Kepala UPT dapat mensosialisasikan Undang-undang ini kepada narapidana dan masyarakat serta Kadiv Pemasyarakatan aktif dan proaktif memantau pelaksanaan sosialisasi yang dilaksanakan pada UPT Pemasyarakatan wilayah masing-masing.

Selanjutnya, penyampaianan Gambaran Umum tentang UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan oleh PK Ahli Utama (Djunaedi). Beberapa hal yang menjadi pokok penyampaian di antaranya adalah asas sistem pemasyarakatan, pelaksanaan fungsi pemasyarakatan, fungsi penunjang dalam pemasyarakatan, dan ketentuan peralihan. Dalam Undang-udang Pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2022 terdapat 9 Bab dan 99 pasal.

Direktur Binapilatkeroro (Thurman Hutapea) memaparkan petunjuk pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan. dalam paparan diuraikan secara detail tentang syarat dan tata cara pemberian hak bersyarat yaitu remisi, asimilasi, cuti menunjungi/dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2022 ini pemberian Hak-Hak bersyarat diatas di berikan kepada narapidana kecuali narapidana seumur hidup dan terpidana mati.

WhatsApp Image 2022 08 22 at 15.57.24WhatsApp Image 2022 08 22 at 15.57.24


Cetak   E-mail