Jajaran Divisi Pemasyarakatan Ikuti Webinar Prison Overcrowding

WhatsApp_Image_2022-08-15_at_12.58.29_PM.jpeg

Gorontalo - (15/08) Dalam upaya menangani overcrowding pada lembaga pemasyarakatan, Pemerintah dan DPR RI menyetujui dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Hari ini Kepala Kantor Kanwil Kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo, diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan Bagus Kurniawan beserta jajaran Divisi Pemasyarakatan mengikuti webinar tentang Prison Overcrowding yang diselenggarakan oleh Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjen Pemasyarakatan.

Kegiatan webinar ini dibuka secara resmi oleh Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiareij. Dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal penting antara lain implikasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ini merupakan akselerasi pengesahan RKUHP dan analisis monitery serta non monitery dalam menangani overcrowding pada lembaga pemasyarakatan.

Selanjutnya, pemaparan materi pertama oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan dan Pengentasan Anak Pujo Harinto terkait gambaran umum tugas pemasyarakatan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan menekankan peran PK Bapas dalam pelaksanaan Undang-Undang tesebut.

WhatsApp_Image_2022-08-15_at_12.58.29_PM_1.jpeg

Untuk materi selanjutnya dari Peneliti Center for Detention Studies Petrus Wening mengenai Analisis Monitery terhadap kebijakan penanganan Overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan. Ia memberikan gambaran tentang hasil penelitian terkait dengan dampak terhadap efisiensi keuangan negara apabila penurunan overcrowding dapat dilaksanakan dengan baik.

Adapun Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian Bapenas Dewo Broto menyampaikan materi tentang kerangka kebijakan dalam penanganan Overcrowding di Lembaga Pemasyakatan. Adapun strategi penanganan Overcrowding antara lain optimalisasi penerapan restoratif justice dalam sistem peradilan pidana, revitalisasi pemasyarakatan dan penguatan program perencanaan penganggaran lapas. Disamping itu, perlu adanya percepatan dalam mendorong penerapan RJ melalui penyusunan regulasi, penyiapan SDM yang kompeten dan sarana serta prasarana yang mendukung.

Diakhir kegiatan, perwakilan Lembaga Demografi FEB Universitas Indonesia Faksi Walandouw menyampaikan materi tentang pengurangan prison overcrowding terhadap masyarakat dan negara dalam perpektif ekonomi. Ia menjelaskan bahwa dampak sosial ekonomi dari pemenjaraan sangat besar terutama untuk keluarga dan komunitas. Dari perspektif ekonomi pula, penerapan restoratif justice juga dapat menurunkan beban ekonomi melalui proses pra-adjudikasi hingga pos adjudikasi yang dapat mengurangi jumlah narapidana di penjara dan atau mempercepat arus keluar narapidana.

WhatsApp_Image_2022-08-15_at_12.58.28_PM.jpeg

 


Cetak   E-mail