Gorontalo - (10/08) Bentuk nyata pelayanan Pemerintah dalam melayani masyarakat, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui Subbidang Pelayanan AHU melaksanakan pendampingan pendaftaran Perseroan Perorangan.
Kementerian Hukum dan HAM salah satu tugasnya yaitu untuk mensejahterahkan para pelaku UMKM dengan memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum, salah satu terobosannya adalah pendirian perseroan perorangan. Dengan membayar PNBP sebesar Rp.50.000 sudah mendapatkan Sertifikat Badan Hukum.
Bekerjasama dengan Asosiasi UMKM Bonebolango dan Kabid industri Diskumperindag telah melahirkan 4 Direktur yang usahanya sudah berbadan hukum.
Dengan bentuk Badan Hukum Perseroan ini, diharapkan bisa mendorong para pelaku UMK menuju UMK yang berdaya saing tinggi dan berkelas dunia untuk memasuki pasar eksport serta berkontribusi aktif dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)