Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo Lakukan Pemutakhiran Data PPNS Kota Gorontalo dan Kab. Bone Bolango

WhatsApp_Image_2022-08-02_at_09.41.14.jpegWhatsApp_Image_2022-08-02_at_09.41.14_1.jpegWhatsApp_Image_2022-08-02_at_09.41.15.jpegWhatsApp_Image_2022-08-02_at_09.41.16.jpegWhatsApp_Image_2022-08-02_at_13.47.32.jpegWhatsApp_Image_2022-08-02_at_13.48.08.jpegWhatsApp_Image_2022-08-02_at_09.41.13.jpeg

Gorontalo - Selasa (02/08), Dalam rangka peningkatan layanan administrasi hukum umum di wilayah dan optimalisasi pelaporan dan pemutakhiran data PPNS di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui pengemban fungsi Administrasi Hukum Umum (AHU) lakukan pemutakhiran data PPNS di tiga instansi di Pemda Kota Gorontalo yaitu Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Badan Keuangan Daerah serta BPOM Kota Gorontalo, dan tiga instansi pada Bone Bolango, yaitu Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Badan Keuangan Daerah dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

 

Pemutakhiran data PPNS dilakukan dari data tahun 2016-2022, yang bertujuan untuk mengetahui data terbaru jumlah PPNS yang ada di Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango serta untuk mengetahui apakah PPNS tersebut masih aktif, atau telah mutasi ke satuan kerja lain.

 

Dari hasil kordinasi ini, tercatat ada sembilan PPNS di tiga instansi tersebut yang nantinya akan ditindak lanjuti dengan meminta data-data berupa SK Pengangkatan dan Pelantikan PPNS beserta Berita Acara Pengangkatan Sumpah PPPNS tersebut, yang kemudia data-data yang berhasil diinventarisir, nantinya akan diunggah di aplikasi online PPNS untuk pemutakhiran data PPNS.

 

Sedangkan untuk Kabupaten Bone Bolango sendiri yang belum terdapat PPNS, didorong agar ketiga instansi tersebut segera memiliki PPNS disetiap organisasi perangkat daerah yang secara substansi memiliki tugas pokok dan fungsi dalam penindakan dan penegakan PERDA dan atau yustisi.

 

Pemuktahiran data PPNS dilakukan untuk memberikan data yang akurat, dan terkini agar dapat meningkatkan kualitas layanan manajemen data PPNS yang kini dapat dilakukan melalui aplikasi PPNS Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.


Cetak   E-mail