Kanwil Kemenkumham Gorontalo Laksanakan Rapat Kajian Retribusi Mempekerjakan TKA

WhatsApp Image 2022 08 01 at 5.08.16 PM

Gorontalo - Bertempat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Hukum Rustam Sakka memimpin rapat kajian terhadap Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Retribusi Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Senin (1/8).

Turut hadir dalam rapat Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Jefry Pakaya dan Tim Kajian Peraturan Daerah Tahun 2022 yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Perwakilan DPRD Provinsi Gorontalo.

WhatsApp Image 2022 08 01 at 5.08.15 PM

Sakka menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut tindak lanjut permohonan kajian Perda Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Retribusi Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing oleh Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Gorontalo yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui surat ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi tanggal 25 Juli 2022.

Selanjutnya, Ketua Tim Kajian Perda Tahun 2022 Sutrisno S.Ade menyampaikan perlu adanya pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2016 karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan diatasnya dan perlu disesuaikan kembali dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Penggunaan Retribusi Daerah nantinya digunakan untuk mendanai validasi pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing pembinaan,pengawasan di Lapangan, penegakan hukum,penatausahaan, biaya dampak negative dari pengesahan RPTKA Perpanjangan dan kegiatan pengembangan keahlian dan ketrampilan tenaga kerja lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

WhatsApp Image 2022 08 01 at 5.08.14 PM


Cetak   E-mail