Harmonisasi 77 Ranperda Serentak Se-Indonesia, Kemenkumham Gorontalo Bahas 3 Ranperda

WhatsApp_Image_2022-07-28_at_4.33.29_PM.jpeg

Gorontalo – Salah satu rangkaian semarak HDKD ke-77, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan melaksanakan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah seluruh Indonesia sebanyak 77 rancangan secara serentak sesuai usia Kemenkumham saat ini, Kamis (28/07).

Kegiatan ini diikuti oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM se Indonesia. Pada kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo turut ambil bagian dengan melaksanakan kegiatan Harmonisasi Ranperda sejumlah 3 rancangan.

zzz.jpg

 

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan dibuka langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM. Dalam sambutanya Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra menyampaikan bahwa untuk menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, baik dari segi substansi maupun legal formil dibutuhkan kompetensi yang mumpuni dari para perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) baik pada tingkat pusat maupun daerah.

Dhahana berharap melalui kegiatan ini, akan mampu memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kemampuan, pemahaman serta keterampilan seluruh perancang peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Semoga kontribusi dan partisipasi bapak/ibu menjadi salah satu magnum opus yang tidak ternilai bagi pembangunan bangsa dan negara ini, khususnya dalam pembentukan hukum yang baik sebagai satu kesatuan yang utuh dalam pembangunan sistem hukum nasional,” tegas Dhahana menutup sambutannya.

Setelah pembukaan dilanjutkan dengan rapat harmonisasi oleh masing-masing wilayah. Untuk Kanwil Kemenkumham Gorontalo terdapat 3 Ranperda yang dibahas, dibagi dalam tiga kelompok kerja masing-masing :

IMG_6554.jpg

- Pokja I dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo, dengan peserta Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, perwakilan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Bagian Hukum Pemda Kabupaten Gorontalo, Perwakilan Sekretariat DPRD Kabuaten Gorontalo, perwakilan Dispenda dan Inspektorat Kabupaten Gorontalo serta akademisi. Ranperda yang dibahas tentang Ranperda Kabupaten Gorontalo tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

IMG_6600.jpg

- Pokja II dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Gorontalo Hadiyanto, dengan peserta Kepala Bidang Hukum, perwakilan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo dan unsur akademisi. Ranperda yang dibahas tentang Ranperda Provinsi Gorontalo tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

 IMG_6582.jpg

- Pokja III dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi Burhazier Zamda, dengan peserta perwakilan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Perwakilan Badan Keuangan dan unsur akademisi. Ranperda yang dibahas tentang Ranperda Provinsi Gorontalo tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sebelum pembahasan masing-masing Pokja, Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo menyampaikan arahan yang intinya bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Diantara rangkaian proses diatas, yang mempunyai peran sangat penting yaitu proses harmonisasi.

Kewenangan pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan daerah oleh Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, merupakan amanat dari undang-undang nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat mengoptimalkan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pengharmonisasian untuk mewujudkan peningkatan kualitas peraturan perundang-undangan baik dari sisi formal maupun material dan penataan regulasi di daerah yang memberikan manfaat yang nyata bagi pemerintah daerah dan masyarakat”’ ujar Heni Susila Wardoyo.

WhatsApp_Image_2022-07-28_at_5.05.34_PM.jpeg

Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan Ranperda dengan membahas masing-masing uraian pasal demi pasal melalui pemaparan dan tanya jawab seluruh peserta rapat yang hadir.


Cetak   E-mail