Aksi Afirmasi Penggunaan Produk Dalam Negeri Dukung Peningkatan Pendapatan UMKM

IMG 6472

Gorontalo - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo Heni Susila Wardoyo didampingi Kepala Divisi Administrasi Burhazir Zamda, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hadiyanto, Kepala Bagian Umum Candra F. Achmad beserta jajaran mengikuti arahan tugas dan diskusi aksi Afirmasi Produk Dalam Negeri (PDN) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto, Rabu (27/07).

IMG 6482

Aksi Afirmasi Peningkatan Penggunaan PDN dan Produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi (UMKK) yang sedang menjadi perhatian seluruh Kementerian/Lembaga atas instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, kembali ditekankan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H. Laoly.

photo1658904498

Sekjen dalam arahannya menyampaikan bahwa sesuai amanat dari Presiden dan arahan Menkumham, seluruh Satuan Kerja Kemenkumham diwajibkan menggunakan PDN, utamanya untuk pengadaan Barang Milik Negara (BMN) yang dalam pelaksanaannya akan diawasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pemanfaatan Katalog Elektronik Sektoral bagi pelaku UMKK.

Kedepannya keperluan kantor seperti komputer dan laptop harus menggunakan PDN terkecuali produk non-PDN yang telah disetujui penggunaannya oleh Menkumham seperti pengadaan UPS dan Firewall, LCD Projector, Scanner, Mesin laminating, Printhead dan Tinta Printer Paspor.

Andap menegaskan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pejabat Pengadaan untuk dapat terus mempedomani Surat Edaran Menkumham No.M.HH-6.PB.02.01 tanggal 8 April 2022 dalam melakukan pengadaan pada Satuan Kerja masing-masing.

“Selalu mawas diri dan evaluasi capaian kinerja merupakan bagian yang melekat dan tidak terpisahkan,” tegas Andap mengakhiri sambutannya.

IMG 6450


Cetak   E-mail