Kanwil Kemenkumham Gorontalo Laksanakan Pengawasan Terhadap Perkawinan Campur di Provinsi Gorontalo

WhatsApp_Image_2022-07-25_at_2.28.40_PM.jpeg

Gorontalo - Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Zamroni didampingi Kasubid Informasi Keimigrasian, Didiet Santoso dan Kasubid Perizinan Keimigrasian, Ridwan serta Pelaksana pada Divisi Keimigrasian melaksanakan koordinasi dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan Limboto dan diterima langsung oleh Safri selaku Kepala KUA Limboto, Senin (25/7).

Maksud dan tujuan koordinasi Tim Kanwil Kemenkumham Gorontalo ini untuk mendapatkan informasi terkait perkawinan campuran antara WNI dan WNA di Provinsi Gorontalo. Safri menyampaikan bahwa pada tanggal 28 Oktober 2021 lalu telah dilangsungkan pernikahan oleh penghulu dari KUA Limboto antara Warga Negara Jerman dengan perempuan WNI dan Warga Negara Kanada dengan seorang perempuan WNI di Kec. Limboto.

Selanjutnya, Tim melanjutkan koordinasi pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Gorontalo dan diterima oleh Kepala Dinas Dukcapil Kab. Gorontalo, Muhtar Taufik Saleh Nuna. Menurut penyampaian Muhtar, bahwa sejak tahun 2020 sampai dengan saat ini belum ada yang menikah atau yang mencatatkan pernikahan antara WNA dan WNI di Kantor Dukcapil Kab. Gorontalo. Perkawinan campuran yang sudah tercatat sebelumnya yaitu antar perempuan WNI dan Warga Negara Swiss di Kec. Telaga Biru serta perempuan WNI dengan WN Yaman di Kec. Limboto Barat. Melalui koordinasi ini, Jajaran Imigrasi baik di UPT maupun Divisi Keimigrasian diharapkan dapat bersinergi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap perkawinan campuran di Provinsi Gorontalo.


Cetak   E-mail