Kemenkumham Gorontalo Sinergikan Layanan Kewarganegaraan Dengan Stakeholder Terkait

WhatsApp Image 2022 07 19 at 3.29.53 PM

Gorontalo – Dengan tema “Pentingnya Kewarganegaraan Untuk Memperoleh Kepastian Hukum di Wilayah Provinsi Gorontalo”, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan bertempat di Maqna Hotel Gorontalo, Selasa (19/7).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo Heni Susila Wardoyo, diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hadiyanto membuka kegiatan ini didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ramlan Harun, Kepala Bidang Hukum Rustam Sakka, dan Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Yuniar Kurniawaty.

Peserta pada Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan sejumlah 100 Orang terdiri dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agara Kabupaten/Kota, Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota, Bagian Hukum Provinsi/Kabupaten/Kota, BIN Daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi/Kabupaten/Kota, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi/Kabupaten/Kota se Gorontalo, Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo, PT. Gorontalo Mineral dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo.

Ramlan Harun selaku penanggung jawab kegiatan dalam menyampaikan laporan mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan tidak hanya untuk penyebaran informasi layanan kewarganegaraan, tetapi juga dalam rangka menjalin sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Gorontalo dengan stakeholder di Gorontalo terkait dengan kewarganegaraan guna mewujudkan layanan kewarganegaraan yang cepat, tepat dan akuntabel.

Acara diawali dengan pemutaran short movie berjudul Edukasi Layanan Administrasi Hukum Umum dengan tema “Kewarganegaraan” yang diproduksi oleh tim kreatif kehumasan dan pengemban fungsi AHU Kanwil Kemenkumham Gorontalo.

WhatsApp Image 2022 07 19 at 3.29.52 PM 1

Dalam sambutannya, Hadiyanto menjelaskan antara lain Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Dasar Tahun 1945, disebutkan bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Warga negara merupakan unsur hakiki yang menjadi pokok suatu negara, karena itu seperti apa yang dijelaskaan pada pasal 26 ayat (1) setiap masyarakat akan memiliki status kewarganegaraan yang menimbulkan hubungan timbal balik antar warga negara dan negaranya.

“Status kewarganegaraan disini artinya keterlibatan warga negara untuk tinggal dan berpartisipasi dalam suatu negara yang diakui oleh undang-undang atau perarturan yang berlaku. Permasalahan status kewarganegaraan yang timbul akibat perbedaan peraturan dalam konstitusi di berbagai negara dunia antara lain: status tanpa kewarganegaraan, status dwi kewarganegaaraan, dan status multipatride”’ ungkap Hadiyanto dalam sambutannya.

WhatsApp Image 2022 07 19 at 3.29.52 PM

Layanan kewarganegaraan tersebut terdiri dari: Pewarganegaraan/Naturalisasi; Pernyataan menyatakan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda; Pernyataan tetap menjadi warga negara Indonesia; Laporan kehilangan kewarganegaraan RI dengan sendirinya; Permohonan kehilangan kewarganegaraan RI atas Permohonan sendiri kepada Presiden RI; Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI; dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.

Adapun narasumber pada kegiatan ini disesi pertama yaitu Analis Hukum Madya Ditjen AHU, Budi Sri Haryanto membahas tentang teknis Layanan Kewarganegaraan mulai dari Tata Cara Permohonan Kewarganegaraan hingga Alur Permohonan Layanan Kewarganegaraan Elektronik melalui ahu.go.id pada menu Sistem Administrasi Kewarganegaraan Indonesia, atau yang disingkat manjadi “SAKE”.

Analis Hukum Muda Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Mansur Basir menjadi narasumber pada sesi kedua dengan membawakan materi mengenai Pencatatan Perkawinan Bagi Warga Negara Asing.

Narasumber ketiga adalah Kabid Administrasi Dukcapil Dinas PMD Dukcapil Provinsi Gorontalo, Amran Pahrun yang membahas tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

WhatsApp Image 2022 07 19 at 3.29.53 PM 1


Cetak   E-mail